Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berencana membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Bintan Maret 2017.

"Pengawasan ini kami rencanakan dilakukan bersama dengan Imigrasi Bintan yang berada di Tanjung Uban," kata Humas Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Said, Selasa.

Menurut dia, rencana aksi tidak bisa dikabarkan dengan pertimbangan kerahasiaan dan demi tercapainya tujuan pengawasan tenaga kerja asing tersebut.

Said mengatakan, rencana aksi tersebut juga akan ditindaklanjuti sampai pada pemulangan tenaga kerja asing terkait.

"Jika ada temuan di lapangan, tentu lihat kasusnya dulu, misalnya masalah kelengkapan dokumen, sanksinya bisa sebagai tipiring atau jika dokumen tidak lengkap maka akan kami cekal dan deportasi," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto