Batam (Antara Kepri) - Penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih terkendala belum adanya payung hukum yang kuat, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan (PHP) tingkat Nasional Tahun 2017 di Batam, Rabu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Danes, menyatakan Rakornis memetakan sejumlah kendala yang terjadi di daerah, satu permasalahan utama adalah masalah payung hukum.
Selain payung hukum, kendala penanganan kekerasan terhadap perempuan lainnya yaitu penegakkan hukum, koordinasi, anggaran, penanganan dan pemberdayaan korban, serta prosedur standar operasional yang masih belum optimal.
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan sendiri kini telah menjadi perhatian di semua negara, dan menjadi prioritas di Indonesia. Kepala Negara didunia telah menyepakati 'Sustainable Development Goals' (SDGs) yang merupakan tujuan dari program pembangunan dunia untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata dia.
Rakortek selama tiga hari itu membahas empat isu utama yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO), perlindungan tenaga kerja perempuan dan perlindungan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
"Kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk termasuk perdagangan orang, juga menjadi bagian utama dari indikator SDGs yang semua negara telah bersepakat untuk menanganinya. Di Indonesia, penanganan kekerasan menjadi satu dari tiga prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan di samping penanganan perdagangan orang dan pemberdayaan ekonomi, yang dikenal dengan Program Three Ends," kata dia.
Rakortek juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan mewujudkan sinkronisasi, keterpaduan serta keselarasan program dan kegiatan antara pusat dan daerah juga memberdayakan perempuan dan perlindungan hak perempuan antarsektor, antarwilayah, dan antar-Pusat dan daerah dengan mengacu pada program unggulan (Three Ends).
Kemudian mewujudkan rencana target capaian pelaksanaan program dan kegiatan program unggulan (Three Ends) pada tahun 2017 dari masing-masing para pemangku kepentingan.(Antara)
Editor: Dedi
Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Terkendala Payung Hukum
Rabu, 12 April 2017 20:22 WIB
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UPTD PPA Batam tangani 338 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2025
21 January 2026 15:51 WIB
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB
Densus 88 : Anak di Jepara ingin jadi pelopor kekerasan sadistik di sekolah
07 January 2026 17:38 WIB
Hingga November 2025, terjadi 10 kasus kehamilan anak yang ditangani UPTD PPA Batam
13 December 2025 5:22 WIB
Pemkot Batam intensifkan edukasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
06 December 2025 11:24 WIB
Wamen Veronica Tan: Penanganan TPPO harus dari hulu sebelum PMI berangkat
28 November 2025 18:38 WIB
Hari Ayah, Pemkab Natuna ingatkan peran penting bapak dalam pengasuhan anak
12 November 2025 19:07 WIB