Batam (Antara Kepri) - Penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih terkendala belum adanya payung hukum yang kuat, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan (PHP) tingkat Nasional Tahun 2017 di Batam, Rabu.
         
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Danes, menyatakan Rakornis memetakan sejumlah kendala yang terjadi di daerah, satu permasalahan utama adalah masalah payung hukum.
         
Selain payung hukum, kendala penanganan kekerasan terhadap perempuan lainnya yaitu penegakkan hukum, koordinasi, anggaran, penanganan dan pemberdayaan korban, serta prosedur standar operasional yang masih belum optimal.
         
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan sendiri kini telah menjadi perhatian di semua negara, dan menjadi prioritas di Indonesia. Kepala Negara didunia telah menyepakati 'Sustainable Development Goals' (SDGs) yang merupakan tujuan dari program pembangunan dunia untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata dia.
         
Rakortek selama tiga hari itu membahas empat isu utama yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO), perlindungan tenaga kerja perempuan dan perlindungan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
         
"Kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk termasuk perdagangan orang, juga menjadi bagian utama dari indikator SDGs yang semua negara telah bersepakat untuk menanganinya. Di Indonesia, penanganan kekerasan menjadi satu dari tiga prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan di samping penanganan perdagangan orang dan pemberdayaan ekonomi, yang dikenal dengan Program Three Ends," kata dia.
         
Rakortek juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan mewujudkan sinkronisasi, keterpaduan serta keselarasan program dan kegiatan antara pusat dan daerah juga memberdayakan perempuan dan perlindungan hak perempuan antarsektor, antarwilayah, dan antar-Pusat dan daerah dengan mengacu pada program unggulan (Three Ends).
         
Kemudian mewujudkan rencana target capaian pelaksanaan program dan kegiatan program unggulan (Three Ends) pada tahun 2017 dari masing-masing para pemangku kepentingan.(Antara)

Editor: Dedi