Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 1.337,64 gram daun ganja kering dari dua tersangka GL dan PP. 

"Tersangka GL kita amankan di pinggir jalan samping SPBU Basecamp, Batu Aji pada Kamis (12/10) sekira pukul 23.40 WIB," kata Kepala Sub II Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Rahman, di Batam, Rabu saat mengelar ekspose di Mapolda Kepri.

Rahman menjelaskan, dari tangan GL didapatkan tiga paket ganja seberat 295,61 gram. Dari total barang bukti tersebut yang  dimusnahkan pihaknya seberat 259,64 gram daun ganja kering siap edar. 

Sisanya dibawa ke laboratorium untuk pengujian dan bukti ke pengadilan. Sementara dari PP, timnya mengamankan 1.100 gram ganja kering dari kediamannya pada Jumat (13/10) sekira pukul 01.15 WIB. Ia menjelaskan barang bukti yang didapatkan dari PP dimusnakan seberat 1.078 gram. 

Sisanya dibawa ke laboratorium untuk pengujian dan bukti ke pengadilan. Perwira menengah POLRI itu mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.(ANTARA)

Editor: Evy R. Syamsir

Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024