Batam (Antara Kepri) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga pengurus serta 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan dari Kota Batam ke Tanjung Blunkur, Johor, Malaysia.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Minggu, mengatakan pengurus dan TKI ilegal diamankan pada Sabtu (23/12) sekira pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Kronologisnya dari hasil lidik dan riksa dokumen di kapal penumpang MV INDO 1 pada tanggal 21 Desember yang membawa TKI, tim Subditgakkum Polairud langsung melakukan pengembangan pada hari Sabtu di Pelabuhan Batam Center," katanya.

Dari sana, katanya, tim berhasil menemukan tiga orang pengurus yang hendak memberangkatkan 10 orang calon TKI ke Johor Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim lantas bergerak menuju tempat penampungan di Ruko Gallery depan perumahan Kopkar PLN Batam center dan menemukan 22 calon TKI.

Tersangka yang diamankan yaitu MMB yang bertugas melakukan ceking dan boarding pas, kemudian AW alias Ba bertugas mengecapkan paspor calon TKI dan Agus S Nasution yang bertugas membagikan paspor kepada TKI.

"Kita juga mengamankan 22 orang TKI, satu orang kita rujuk ke rumah sakit karena dalam kondisi kurang sehat," katanya. Kabid Humas mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain 10 paspor dan boarding pas, satu bundel invoice keberangkatan, uang cash Rp10 juta, sembilan stempel palsu imigrasi malaysia serta dua bantalan.

Kemudian, 16 Paspor yang ditolak, 54 paspor dari laci PT Bahtera, empat unit telepon genggam milik para tersangka, satu buku catatan uang masuk dan tiga paspor lain dari tersangka Ba.

"Hasil keterangan sementara praktik kegiatan pengiriman TKI ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan modus pengiriman, TKI ilegal seolah-olah pelancong biasa ke Malaysia namun sampai disana mereka bekerja pembantu rumah tangga dan lain-lain," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan para calon TKI kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Madura, Jawa timur dan Jawa tengah. Pengiriman TKI Ilegal lanjutnya rata-rata per hari biasa mencapai 80 orang dan biaya yang dikutip perorangan antara Rp3 sampai Rp5 juta.

"Para tersangka melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya. Tim lanjutnya juga mengamankan tersangka lainnya yaitu Jo yang bertugas sebagai koordinator Soleh yang berada di penampungan dan Ris pengumpul para calon TKI Ilegal.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut Polairud katanya melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (Antara)

Editor: Rusdianto 

Baca juga:

TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut TKI Ilegal

Polisi Batam Gagalkan Pengiriman TKI ke Dubai


Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024