Batam (Antaranews Kepri) - Dalam 45 hari, Polda Provinsi Kepulauan Riau menangani 66 kasus narkotika dengan 18 tersangka yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia dengan barang bukti ekstasi, ganja, sabu dan katinon.

Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, di Batam, Kamis, mengatakan barang bukti narkotika yang didapatkan dari para tersangka akan dimusnahkan dan merupakan hasil pengungkapan dari beberapa pihak, yaitu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri serta berkerja sama dengan Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam dan PT Pos Indonesia yang dilaksanakan pada Desember 2017 dan Januari 2018.

"Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 laporan polisi di wilayah hukum Polda Kepri," katanya.

Barang-barang haram itu, kata Yan, didapatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam dengan barang bukti jenis sabu 89,270,60 gram. 

Baca juga: 80 persen narkoba masuk dari jalur laut), sedangkan ekstasi berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Batam sebagai daerah transit dengan menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang," ujarnya.

Pada tersangka, lanjut Yan, dijerat dengan pasal Pasal 111, 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024