Batam (Antaranews Kepri) - Sekitar 70.000 orang karyawan belum didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Di kota Batam ada sekitar 290.000 karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan, namun baru 220.000 karyawan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Nagoya Batam, Surya Rizal di Batam, Jumat.

Padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak karyawan supaya terlindung dari berbagai jenis resiko pekerjaan.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Program oleh BPJS.

Baca juga: 160 Anggota Organda Batam Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian layanan publik, semisal tidak diterbitkannya izin usaha.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam untuk meningkatkan kepesertaan.

Dalam kerja sama itu, setiap pengurusan izin usaha baru atau perpanjangan usaha di Kota Batam, wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekitar 70.000 karyawan yang kami targetkan menjadi peserta melalui kerja sama dengan DPMPTSP ini," kata dia. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Pewarta : YJ Naim
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024