Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Jakarta, Selasa (26/3).
Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR dorong Menaker siapkan aturan THR untuk pengemudi Ojol
Berita Terkait
Lapas Batam razia gabungan cegah narkoba
Kamis, 14 November 2024 18:31 Wib
Pemkab Natuna bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan warga miskin mulai 2025
Kamis, 14 November 2024 6:11 Wib
Polisi kembali meringkus seorang selebgram yang promosikan judi daring
Selasa, 12 November 2024 16:02 Wib
Tim Pramono-Rano somasi Budi Arie
Selasa, 12 November 2024 12:44 Wib
Anak buahnya teribat judi online, Menkomdigi terisak minta maaf
Selasa, 12 November 2024 10:53 Wib
Polda Kepri intensifkan pemberantasan judol
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Gunawan Sadbor diangkat jadi duta antijudi daring
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar dari pelaku judi online Kemendigi
Senin, 11 November 2024 6:18 Wib
Komentar