DPR dorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol

id DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, THR, Ojel Online

DPR dorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Jakarta, Selasa (26/3).

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR dorong Menaker siapkan aturan THR untuk pengemudi Ojol

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE