BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta

id Program jkp bpjs ketenagakerjaan,tanjungpinang, kepri

BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Ahmad. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), membayarkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp264 juta untuk 155 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana Ahmad mengatakan JKP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia, khususnya yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan catatan, pekerja dimaksud sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Program JKP bertujuan membantu pekerja terkena PHK, di mana mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai selama enam bulan berturut-turut, sambil menunggu apakah yang bersangkutan tetap lanjut kerja atau beralih profesi seperti menjadi pengusaha," kata Sunjana Ahmad di Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: 200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud

Sunjana menyebut nominal bantuan uang tunai yang diberikan kepada pekerja terkena PHK sebesar 45 persen di tiga bulan pertama dan 25 persen di tiga bulan berikutnya, dari total upah terakhir yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja.

Ia menyampaikan bahwa program JKP ini tanpa pungutan iuran, karena bersumber dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

"Selain bantuan uang tunai, pekerja yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan bimbingan konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan," ungkap Sunjana.

Adapun syarat pengajuan JKP di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Pemko Batam siapkan Rp62 miliar untuk THR ASN

Namun, ada beberapa pengecualian untuk pemutusan hubungan kerja, yakni mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Berikutnya, peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pembayaran klaim JKP didominasi pekerja di Kabupaten Bintan, karena merupakan kawasan industri," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Ansar bayar zakat harta Rp37,5 juta melalui Baznas

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Mangara Simarmata mengatakan program JKP sangat bermanfaat bagi pekerja terkena PHK, karena memperoleh beragam manfaat mulai dari uang tunai, informasi pasar kerja, pelatihan hingga konseling.

Khusus konseling, menurutnya, sangat baik bagi pekerja terdampak PHK supaya bisa mengetahui pekerjaan apa yang cocok untuk mereka. Barangkali selama ini bekerja di bidang teknik, kemudian bisa berubah ke bidang pekerjaan lainnya.

"Kendati kasus PHK yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan masih kecil, namun bisa berdampak besar pada penurunan ekonomi masyarakat," ujar Mangara.

Baca juga: Pemprov Kepri resmi luncurkan program beasiswa mahasiswa tahun anggaran 2024

Oleh karena itu, Mangara berharap tak ada lagi kasus PHK. Kalaupun ada pekerja terkena PHK, diharapkan segera dapat pekerjaan baru dengan cara mengikuti pelatihan dan peningkatan kemampuan kerja.

Ia juga mendorong perusahaan aktif memberikan informasi pasar kerja yang terbuka kepada disnaker maupun publik masyarakat, sehingga bisa membantu pekerja yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru.

"Kadang perusahaan tak mau menyampaikan informasi pasar kerja. Hal ini jadi salah satu kendala pekerja terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru," ucap Mangara.

Dia menambahkan Disnaker Kepri ikut mendampingi pekerja terkena dampak PHK dalam mendapatkan layanan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mencontohkan pekerja harus menyampaikan surat PHK yang diterima dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kepri.

"Lalu, disnaker melalui mediator yang menyatakan surat PHK itu sudah sah, maka mereka berhak menerima bantuan melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan," demikian Mangara.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE