Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang memperkirakan lebih dari seribu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Bintan tinggal di kota itu.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, sebaiknya staf Pemkab Bintan mendapat dispensasi pada hari pemungutan suara.

"Kami akan lobi Pemkab Bintan agar ASN dan PTT yang berdomisili di Tanjungpinang diliburkan pada hari pemungutan suara Pilkada Tanjungpinang 27 Juni 2018," katanya.

Robby berharap Pemkab Bintan menyetujui permintaan KPU Tanjungpinang sebab menggunakan hak suara dilindungi konstitusi. Ia merasa khawatir ASN dan PTT Pemkab Bintan tidak sempat menggunakan hak suara jika tidak libur.

"Kalau mereka bekerja pada hari pemungutan suara, dikhawatirkan waktu yang tersedia tidak cukup untuk menggunakan hak suara mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Staf `kan masuk kantor mulai pukul 07.30-16.00 WIB," katanya.

Robby juga mengimbau seluruh perusahaan di Bintan yang mempekerjakan warga Tanjungpinang memberi dispensasi kepada karyawannya agar dapat menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara.

Ia mengimbau warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk datang ke tempat pemungutan suara pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti sementara KTP-e.

"Kami menargetkan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara pada 27 Juni 2018 sebanyak 77 persen," katanya.

Ia merasa optimistis lebih dari 77 persen pemilih menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara. Hal itu disebabkan tingkat kesadaran masyarakat menggunakan hak suara semakin tinggi.

KPU Tanjungpinang semakin meningkatkan sosialisasi kepada pemilih untuk menggunakan hak suara. Robby juga mengimbau tokoh agama, ulama, pendeta, pastor dan biksu untuk mengingatkan umat beragama menggunakan hak suara.

Ia juga memberi apresiasi kepada pers, kelompok masyarakat dan mahasiswa yang aktif mendorong pemilih menggunakan hak suara.

Editor: Rusdianto