Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pilkada 2024 sebesar Rp4,8 miliar dari total dana hibah Rp16,2 miliar.
"SILPA sudah ditransfer sekaligus diserahkan secara formil kepada ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkot Tanjungpinang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Selasa.
Faizal mengatakan silpa tersebut disebabkan adanya efisiensi-efisiensi yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang selama tahapan pilkada 2024, antara lain penataan tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2024 yang rencana awalnya sebanyak 600 TPS, dipangkas menjadi 323 TPS jelang hari pemungutan suara.
Baca juga: 712 titik reklame di Batam tidak miliki izin
Pemangkasan jumlah TPS tersebut berdampak pada pengurangan biaya operasional petugas ad hoc kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) hingga petugas keamanan dan ketertiban TPS.
"Demikian pula dari sisi pengadaan logistik di TPS ikut berkurang, sehingga menambah adanya SILPA," ujarnya.
Selain itu, kata Faizal, bahwa efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Awalnya KPU Tanjungpinang merencanakan tiga kali debat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan dua kali debat.
Baca juga: Pemkot Batam: Shalat Idul Fitri dipusatkan di Dataran Engku Putri
"Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Faizal.
Sementara, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU.
Ia pun mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Tanjungpinang yang berjalan aman dan lancar.
"Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pilkada patut diapresiasi," ujar Lis
Dana SILPA yang dikembalikan KPU itu akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Tanjungpinang.
Baca juga:
Terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor periode Januari-Februari
Pemkab Natuna putuskan tidak terapkan WFA bagi ASN
Komentar