Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menelusuri dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan kronologis kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait temuan dugaan politik uang di salah satu tempat pencucian baju atau laundry di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (26/11).
"Saat sampai di lokasi, kita menemukan sejumlah warga dan uang tunai Rp100 ribu dalam amplop, namun tanpa embel-embel sticker paslon wali kota dan wakil wali kota," kata Yusuf di Tanjungpinang, Selasa malam.
Hasil penelusuran sementara, kata Yusuf, tak ada indikasi yang mengarah pada tindakan politik uang.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga di lokasi itu, bahwa uang Rp100 ribu itu sebagai honor mereka untuk memastikan logistik pilkada 2024 selamat, aman, dan sampai ke TPS jelang pencoblosan tanggal 27 November 2024.
"Mereka ini adalah saksi bayangan yang bekerja untuk salah satu paslon guna memastikan logistik pilkada dijaga sampai ke TPS. Sedangkan uang Rp100 ribu itu upah untuk akomodasi mereka," ujar Yusuf.
Yusuf melanjutkan bahwa saksi bayangan yang dipekerjakan salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota itu sah dan tidak melanggar aturan. Mereka merupakan saksi bayangan di luar TPS.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyita barang bukti uang Rp100 ribu serta daftar saksi bayangan sebanyak 45 orang untuk 45 TPS.
"Kami akan buat laporan hasil pengawasan (LHP) untuk mengetahui apakah memenuhi unsur politik uang atau tidak," demikian Yusuf.
Komentar