Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Suradji Aji Muhammad, optimistis pemerintah akan merevisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam UU ASN ditegaskan pengangkatan ASN harus melalui penyeleksian dan batas usia maksimal 35 tahun. Kalau penyeleksian kami tidak keberatan, tetapi batas maksimal usia seharusnya diubah karena banyak dosen non-ASN berusia di atas 35 tahun," kata Suradji di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.

Ribuan dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan bidan menuntut peningkatan status mereka menjadi ASN, namun itu tidak akan terwujud jika UU ASN tidak diubah.

Suradji mengatakan dalam UU ASN, selain status ASN juga ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dosen dengan status P3K hanya mengisi jabatan pimpinan tinggi, bukan jabatan administratif.

"Tentu perlakuan itu tidak sama dengan ASN," ujarnya, yang sudah 10 tahun mengabdi di UMRAH.

Terkait sikap dosen lainnya yang menuntut status ASN, menurut dia, Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus tidak melarang atau mendorong. Rektor berharap dosen non-ASN menunggu P3K. Padahal peraturan pemerintah yang mengatur soal itu belum ada.

Ia mengatakan sudah memperjuangkan status ASN sejak tahun 2011. Saat itu terjadi peningkatan status UMRAH yang sebelumnya dikelola yayasan menjadi PTN.

Namun perjuangan dosen yang menuntut status ASN baru terorganisir tahun 2013.

"Penyerahan aset dari yayasan ke negara tidak disertai peningkatan status dosen yang notabene ikut membangun kampus sejak masih dikelola yayasan. Ini yang dinilai tidak adil. Dosen tetap non-ASN merasa diabaikan," ucapnya.

Suradji bersama dosen UMRAH lainnya sudah berulang kali ikut aksi di Istana Negara dan Kantor KemenPAN RB.

Pada May Day, Suradji juga ikut dalam aksi unjuk rasa bergabung dengan dosen dari 34 PTN lainnya, guru, dan bidan.

"Logikanya, dalam satu rumah kalau beda status, pasti beda perlakuan. Artinya, potensi diskriminatif terbuka. Ini yang tidak kami inginkan," katanya.

Suradji mengatakan permasalahan ini sudah ditangani DPR yang membentuk pania kerja. Namun sampai sekarang panitia kerja belum memperoleh data lengkap terkait ribuan dosen dari 35 PTN yang menuntut status ASN.

Ia menyesalkan sikap KemenPAN RB yang lamban dalam mengurus permasalahan ini.

"Seharusnya data itu diserahkan kementerian terkait kepada panitia kerja DPR. Kalau Kemenkum HAM dan Kemenkeu saya rasa tidak ada masalah, sifatnya hanya mengikuti," katanya.

Ia mengatakan saat Megawati Soekarno Putri memimpin Indonesia, dosen di Unsyiah Kuala Banda Aceh dan Universitas Tirtayasa diangkat menjadi ASN ketika kampus itu dinegerikan.

"Kenapa sekarang tidak seperti itu?" tanyanya.