Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pertanahan Nasional Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan sulit untuk menarik lahan negara di Pulau Dompak yang telah dikuasai PT Terira Pratiwi Development sejak tahun 1992.
Kepala BPN Tanjungpinang, Albi Feri, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, PT TPD mengantongi Sertifikat Hak Bangunan (HGB) dan diberi hak untuk membangun usaha selama 20 tahun.
"Untuk mengembalikan lahan ke negara harus melalui proses peradilan. Penanganan lahan terlantar sendiri dilakukan oleh Panitia C BPN Tanjungpinang," kata Feri.
Feri mengemukakan sampai sekarang belum ada niat Panitia C untuk menggugat lahan terlantar tersebut. HGB lahan yang dikuasai PT TPD itu berakhir hingga 2023.
"Sabar saja, tahun 2023 sudah berakhir," katanya.
Terkait lahan yang dikuasai PT TPD, yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone), Feri mengatakan permasalahan itu sudah pernah dirapatkan.
Badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang akan melakukan negosiasi dengan PT TPD.
"Sudah pernah kami bahas persoalan itu. Mudah-mudahan pihak perusahaan mendukung rencana pembangunan BP FTZ Tanjungpinang," ucapnya.
Berdasarkan data dihimpun Antara, salah satu perusahaan yang menguasai lahan di atas lahan yang akan digunakan BP FTZ Tanjungpinang tersebut yakni PT Tetira Pratiwi Development (TPD). Perusahaan itu mengusai lahan di Dompak seluas 2.713 hektare sejak tahun 1992.
PT TPD mengantongi sertifikat hak bangunan, dengan perjanjian mendirikan "Real Estate Terpadu" atau "Kota Satelit" di Dompak.
Sejak menguasai lahan seluas itu, hingga dijual dengan PT Kemayan Bintan, penanaman modal asing asal Malaysia, bahkan sampai sekarang lahan tersebut masih terlantar. (Antara)
BPN: Sulit tarik lahan terlantar PT TPD
Kamis, 5 Juli 2018 18:03 WIB
Ilustrasi (ANTARA)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026