Logo Header Antaranews Kepri

Meta dan Google dipanggil, KPAI minta seluruh platform digital patuhi PP Tunas

Kamis, 2 April 2026 16:12 WIB
Image Print
Ilustrasi - anak sedang bermain game online di gawai. ANTARA/Pexels

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh platform digital agar mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya menanggapi pihak Meta dan Google yang enggan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

"Kami mendukung Komdigi yang mengambil sikap tegas atas ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Meta dan Google," kata Kawiyan.

Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meta-Google dipanggil, KPAI minta platform digital patuhi PP Tunas



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026