Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa mubah terhadap pemberian vaksin Maesles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute Of India (SII), (20/8).

"Maksudnya, pemberian vaksin MR ini diperbolehkan atau Mubah karena dianggap dalam kondisi darurat dan tidak ada vaksin itu yang halal," kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Riau, Edi Safrani menjelaskan hasil pleno yang berlangsung di Jakarta, Senin malam, (20/8).

Baca juga: MUI: Vaksin MR mengandung babi dan organ manusia

Dalam rapat pleno Penentuan Status Vaksin MR, Senin (20/8) malam di Jakarta, yang ditandatangai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII Untuk Imunisasi, memutuskan bahwa:

Pertama, ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Kedua, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
  
Kedua: Rekomendasi, pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan, kelima, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga: Ketentuan Penutup, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pewarta : Saud MC Kashmir
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024