Tanjungpinang, (Antaranews Kepri) - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, dengan putusan perkara nomor 826K/PIDSUS/2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Asri Agung Putra, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, eksekusi terhadap Raja Amirullah tidak sulit, karena terpidana memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Natuna.
Berdasarkan putusan MA pada 7 Maret 2018, Raja Amirullah yang divonis 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. Raja Amirullah dibawa jaksa ke Lembaga Permasyarakatan KM 18, Bintan.
Terpidana divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial pembangunan Jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Proyek ini sendiri dilaksanakan tahun 2010 silam. Proyek itu terkait ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD 2010.
Pelaksaan proyek itu jufa tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
"Penyidik menemukan fakta-fakta kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu," ujar Asri.
Raja Amirullah sendiri keberatan atas putusan itu. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya dan keluarga bersumpah tidak melakukan korupsi. Saya dizalimi," ujarnya.
Raja Amirullah sebelumnya merupakan Wakil Bupati Natuna yang berpasangan dengan Daeng Rusnadi. Pada 2009 ia kemudian dilantik sebagai bupati setelah Daeng Rusnadi ditahan KPK karena korupsi.. (Antara)
Mantan Bupati Natuna ditahan jaksa
Kamis, 13 September 2018 17:39 WIB
Ilustrasi tahanan korupsi (Antaranews/Andre Angkawijaya)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BMKG keluarkan peringatan waspada gelombang tinggi pada 17 Februari di Kepri
13 February 2026 18:08 WIB
Ketua Komisi XII DPR: Industri hulu migas di Batam memiliki daya saing tinggi
05 February 2026 15:08 WIB
Pengadilan Tinggi Agama Kepri tangani 4.298 kasus perkara perceraian di tahun 2025
12 January 2026 19:18 WIB
AS ubah aturan visa H-1B, utamakan pekerja asing terampil dan bergaji tinggi
25 December 2025 11:11 WIB
BMKG imbau sejumlah wilayah indonesia berpotensi diterpa suhu udara tinggi pada 2026
23 December 2025 14:03 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB