KPU Lingga laporkan akun medsos Monumen Dabo
Rabu, 3 Oktober 2018 21:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko (Antaranews Kepri/Nurjali)
Lingga (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaporkan, akun media sosial Monumen Dabo, yang dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks pada 18 September 2018, tentang Daftar Calon Sementara (DCS).
"Laporan sudah kami sampaikan ke bagian reskrim Polres Lingga, karena isi berita tersebut adalah hoaks," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah melalui siaran persnya, kepada Antara, Selasa.
Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah dan berisi kata-kata yang provokatif. Akun tersebut memposting gambar tentang DCS yang sebenarnya tidak diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lingga, salah satu isi dari status tersebut adalah tentang adanya daftar calon legislastif atas nama Sui Hiok yang dituding terdaftarkan dua partai.
Dalam rilis DCS yang telah diumumkan ke publik, KPU Lingga menurutnya tidak pernah membuat pengumuman DCS seperti yang telah diposting oleh akun tersebut. Bahkan dalam akun tersebut, juga seolah-olah memojokkan para komisioner KPU Lingga yang selama ini menurutnya telah bekerja semaksimalkan mungkin untuk profesional yaitu dengan kalimat "Maen due ganda atau maen due kaki," kata Hasbullalah menirukan isi postingan tersebut.
"Kami memang membenarkan bahwa nama Sui Hiok sebelumnya sempat didaftarkan dua partai, namun pada masa perbaikan DCS nama Sui Hiok tidak kita umumkan lagi di DCS (Daftar Calon Sementara), karna sudah memperbaiki berkas," sebutnya.
Atas dasar tersebut KPU Kabupaten Lingga, melaporkan akun atas nama Monumen Dabo tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko membenarkan laporan tersebut, yang dilaporkan oleh pihak KPU melalui tiga lomisionernya dan didampingi staf bagian hukumnya pada tanggal 28 September 2018. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Lingga telah melakukan penyelidikan dan sedang mencari pemilik akun tersebut.
"Iya benar, sudah kita terima laporannya dan sedang kita cari siapa pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko. (Antara)
"Laporan sudah kami sampaikan ke bagian reskrim Polres Lingga, karena isi berita tersebut adalah hoaks," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah melalui siaran persnya, kepada Antara, Selasa.
Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah dan berisi kata-kata yang provokatif. Akun tersebut memposting gambar tentang DCS yang sebenarnya tidak diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lingga, salah satu isi dari status tersebut adalah tentang adanya daftar calon legislastif atas nama Sui Hiok yang dituding terdaftarkan dua partai.
Dalam rilis DCS yang telah diumumkan ke publik, KPU Lingga menurutnya tidak pernah membuat pengumuman DCS seperti yang telah diposting oleh akun tersebut. Bahkan dalam akun tersebut, juga seolah-olah memojokkan para komisioner KPU Lingga yang selama ini menurutnya telah bekerja semaksimalkan mungkin untuk profesional yaitu dengan kalimat "Maen due ganda atau maen due kaki," kata Hasbullalah menirukan isi postingan tersebut.
"Kami memang membenarkan bahwa nama Sui Hiok sebelumnya sempat didaftarkan dua partai, namun pada masa perbaikan DCS nama Sui Hiok tidak kita umumkan lagi di DCS (Daftar Calon Sementara), karna sudah memperbaiki berkas," sebutnya.
Atas dasar tersebut KPU Kabupaten Lingga, melaporkan akun atas nama Monumen Dabo tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko membenarkan laporan tersebut, yang dilaporkan oleh pihak KPU melalui tiga lomisionernya dan didampingi staf bagian hukumnya pada tanggal 28 September 2018. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Lingga telah melakukan penyelidikan dan sedang mencari pemilik akun tersebut.
"Iya benar, sudah kita terima laporannya dan sedang kita cari siapa pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB