Karimun (ANTARANews Kepri) - Terdakwa perkara tindak pidana pemilu yang juga calon legislatif Partai Perindo untuk DPR daerah pemilihan Provinsi Kepri, Edyson Tatulus mangkir dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu sore.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi usai persidangan mengatakan, Edyson Tatulus tidak hadir dalam persidangan untuk kedua kalinya.

"Alasannya sedang di Jakarta. Kami tetap akan panggil untuk hadir dalam persidangan berikutnya," kata dia.

Menurut Aditya, berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, terdakwa boleh tidak hadir dalam persidangan namun proses hukum tetap berjalan dengan memeriksa para saksi.

"Meski boleh tidak hadir, alangkah baiknya yang bersangkutan hadir dalam persidangan selanjutnya," ujarnya.

Dengan tidak hadirnya Edyson Tatulus, sidang dugaan politik uang tersebut hanya menghadirkan satu terdakwa, Indri Ceria Agustin, caleg Partai Perindo untuk DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan Kabupaten Karimun.

Persidangan dipimpin hakim ketua Bambang Setiawan didampingi hakim anggota Yanuarni A Gaffar dan Agus Soetrisno.

Dalam persidangan, JPU Aditya Rachman Rosadi menghadirkan sebelas saksi, salah satunya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Moro, Mulyadi.

Mulyadi dalam keterangannya menjelaskan kronologis kasus tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan terdakwa, berawal dari informasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun yang ditindaklanjuti dengan turun ke Kampung Baru, Desa Selatmie, Kecamatan Moro.

"Informasi dari Bawaslu, di Desa Selatmie ada turnamen bola voli," kata dia di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, turnamen bola voli tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau politik uang berupa hadiah yang nilainya di atas Rp1 juta.

Turnamen bola voli tersebut, menurut dia, tidak memiliki surat izin dari kepolisian karena sudah termasuk kegiatan kampanye.

Mulyadi mengatakan pihaknya juga telah menemukan bukti-bukti berupa spanduk, kaos salah satu caleg, piala dan lainnya dan bukti-bukti tersebut juga diperlihatkan JPU kepada majelis hakim.

Saksi lain yang juga tokoh masyarakat Sahar mengatakan, bantuan dana untuk turnamen bola voli tersebut sebesar Rp30 juta dan diterimanya sebanyak tiga kali, pertama diterima sebesar Rp10 juta dari anaknya, Andi Kusuma yang juga caleg Partai Perindo untuk DPRD Kepri daerah pemilihan Batam.

Kedua, diterima dengan cara ditransfer sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Tumpal dan ketiga diterima dalam bentuk uang kontan dari Tumpal sebesar Rp10 juta.

"Turnamen bola voli ini muncul saat saya berdiskusi dengan Andi Kusuma," kata dia.

Sementara itu, saksi Tumpal mengaku sebagai perantara untuk terlaksananya turnamen bola voli di Desa Selatmie, Kecamatan Moro, berawal dari proposal yang ditujukan kepada Silvana yang merupakan istri Edyson Tatulus.

"Turnamen bola voli ini dilaksanakan dengan sumbangan dana dari Silvana. Saya sebagai jembatan saja, untuk mencari dana agar turnamen ini bisa dilaksanakan di kampung kami," tuturnya.

Sidang perkara pelanggaran pemilu ini akan dilanjutkan, Kamis (20/12) besok masih dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Diberitakan, kasus dugaan politik uang ini merupakan kasus limpahan dari Bawaslu ke Kepolisian Resor Karimun.

Semula, Bawaslu melimpahkan tiga orang sebagai terlapor dugaan politik uang, yakni Edyson Tatulus, Indri Ceria Agustin dan Andi Kusuma.

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2026