Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Amizar, tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang sejak 22 Desember 2018 akhirnya berhasil diamankan di Kota Dumai, Jumat sore.

Penangkapan Amizar berawal dari informasi yang diterima Polres Tanjungpinang, bahwa tadi pagi, sekitar pukul 11.00 WIB yang bersangkutan sedang berada di Bengkalis, dan akan menyeberang ke Dumai menggunakan kapal MV Batam Jet.

"Kami kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres Dumai," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Jumat.

Menurut Ucok, sekitar pukul 15.02 WIB diperoleh informasi Amizar berhasil diamankan polisi saat tiba di Dumai. Dia langsung dibawa ke Mapolres setempat.

Ucok turut menyampaikan keberhasilan penangkapan Amizar tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Tanjungpinang, Rutan kelas I Tanjungpinang dan Polres Dumai. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dengan memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

Ucok menambahkan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tanjungpinang dan petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang akan menjemput tahanan Amizar, Sabtu (12/1) di Polres Dumai, dan dibawa ke Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024