Dewas KPK jatuhkan sanksi berat pada 3 pengendali pungli rutan

id KPK,Pungli ,pungli Rutan KPK

Dewas KPK jatuhkan sanksi berat pada 3 pengendali pungli rutan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Syamsuddin Haris (kanan) memimpin sidang putusan etik terkait kasus pungli di Rutan KPK bagi tiga terperiksa pegawai rutan KPK dari unsur Kemenkumham yang berhalangan hadir di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada ketiga terperiksa yakni mantan Plt. Karutan Cabang KPK Tahun 2020-2021 Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi, dan mantan Plt Karutan KPK periode 2 Juni 2022-22 Februari 2024 Achmad Fauzi, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung dan merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada tiga orang pegawai lembaga antirasuah yang menjadi pengendali dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tiga orang pengendali tersebut adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2020–2021 Ristanta, dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK periksa 10 saksi kasus pungli Rutan KPK

Dewas KPK menyatakan para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021," kata Tumpak.

Dalam sidang kode etik tersebut, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiga pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi di perkara TPPU Hasbi Hasan

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta, Achmad Fauzi, dan Sopian Hadi bersama 12 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan cabang KPK.

Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak.
Baca juga: KPK telah periksa Hanan Supangkat terkait proyek pengadaan di Kementan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE