Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera
memberhentikan sementara 15 pegawai lembaga itu yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Cahya pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Baca juga: KPK minta maaf soal pungli Rutan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.
Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
Baca juga: KPK panggil Sekda Bandung Ema Sumarna
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli di Rutan
Berita Terkait
Rutan Tanjungpinang musnahkan barang hasil razia kamar hunian warga binaan
Rabu, 13 November 2024 16:45 Wib
Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalsel
Selasa, 12 November 2024 17:17 Wib
7 tahanan Rutan Salemba melarikan diri
Selasa, 12 November 2024 16:58 Wib
KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih
Senin, 11 November 2024 16:51 Wib
KPK panggil putra Abdul Gani Kasuba
Senin, 11 November 2024 13:23 Wib
Warga binaan Rutan Tanjungpinang dapat layanan jasvicall gratis di Hari Pahlawan
Senin, 11 November 2024 6:23 Wib
Pakar hukum: Penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:48 Wib
Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus impor gula Tom Lembong
Jumat, 8 November 2024 12:25 Wib
Komentar