KPK periksa 10 saksi kasus pungli Rutan KPK

id KPK,pungli,Rutan KPK,Pungli Rutan KPK

KPK periksa 10 saksi kasus pungli Rutan KPK

Arsip - Juru bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Kamis (12/10/2023). ANTARA/ Mario Sofia Nasution.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK)hari ini memanggil 10 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni tiga ASN KPK Ari Kuswanto, Andi Mardiansyah dam Arifin Puspomelistyo serta dua petugas keamanan dalam (pamdal) KPK Ari Teguh Wibowo dan Asep Anzar.

Sedangkan lima saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah, yakni mantan Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih dan ibu rumah tangga Susanti Utami.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.



Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli Rutan KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE