Karimun (ANTARANews Kepri) - Sembilan personel Kepolisian Sektor Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meraih penghargaan atas prestasi yang secara cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya dalam upacara di Mapolres Karimun, Kamis.

Sembilan personel yang menerima penghargaan adalah Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto beserta delapan anggota, yakni Ipda Alfajri, Aiptu Hendriansah, Aiptu Sukri, Aiptu Sardi Komardani, Bripka Irwan David, Bripka Jefri Effendi, Bripka Rocky Saputra dan Bripda Raja Nur Ain.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pimpinan atas prestasi kecepatan dalam menangani dan mengolah TKP dalam pengungkapan kasus tindak pidana `pencurian dengan pemberatan`," kata dia usai pemberian penghargaan.

Kompol Agung mengatakan, setiap personel kepolisian dituntut bekerja cepat dan cermat sesuai aturan dalam menangani sebuah perkara sehingga bisa memperkecil peluang lolosnya tersangka dari jeratan hukum.

"Pimpinan senantiasa mengapresiasi dan memotivasi seluruh anggota agar senantiasa bertugas penuh dedikasi sebagai pelayan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan motivasi baginya dan jajaran Polsek Meral dalam menjalankan tugas mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan demikian personel lainnya juga dapat termotivasi dan tambah semangat untuk melaksanakan tugas," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan atau "reward" bagi jajaran yang berprestasi, dan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja personel dalam menjaga kamtibmas dan pelayanan masyarakat," kata dia.

Penghargaan yang diberikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di PT China Communication Construction Engeenering Indonesia di Sei Raya, Kecamatan Meral dengan laporan polisi pada 5 Januari 2019.

Jajaran Polsek Meral berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka pada 9 dan 10 Januari 2019 di lokasi berbeda.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut berupa peralatan elektronik senilai sekitar Rp871 juta.

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2024