Lingga (Antaranews Kepri) - Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Harapan, Desa Pulau Medang, Kecamatan Senayang mengeluhkan dana bantuan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) tidak lagi mereka dapatkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, kepada salah satu anggota DPRD Lingga dari Dapil Senayang.
"Dari pengelola mengatakan, dana BOP PAUD tersebut sudah cair dari Dinas Pendidikan tapi mereka yang disini tidak menerima, sehingga kami akan kroscek ke dinas," sebut politisi Partai Nasdem, Ahmad Nasirudin kepada Antara, Minggu.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa pengelola PAUD Tunas Harapan kepada Ahmad Nasirudin yang kebetulan merupakan anggota DPRD Lingga dari Dapil Senayang saat berkunjung ke Dapil nya. Menurutnya Udin tidak cairnya BOP PAUD tersebut, tanpa alasan yang jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, padahal bantuan tersebut sudah diatur melalui DAK.
Dana BOP PAUD ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 2 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD ini selain digunakan untuk kegiatan pembelajaran, juga digunakan untuk kegiatan pendukung.
Bahkan dalam BOP PAUD tersebut juga ada untuk penyediaan makanan sehat, bagi anak-anak usia dini. Atas temuan tersebut dirinya meminta kepada dinas terkait, untuk tidak main-main dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh anak-anak PAUD, mengingat anak-anak usia dini tersebut adalah aset bagi pemerintah daerah sehingga harus mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kita sangat sayangkan, jika hal ini disalahgunakan apalagi sampai ada manipulasi data yang merugikan anak-anak PAUD," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam saat dihubungi Antara mengatakan, persoalan BOP PAUD di yang dikelola oleh yayasan pengelolaan keuangannya ada di Yayasan karena pencairannya melalui yayasan bukan melalui PAUD nya langsung.
"Kita sudah dapat informasi itu, tapi kalau PAUD nya di kelola yayasan maka, yang mencairkan anggaran itu dari yayasan bukan dari PAUD nya," sebut Junaidi.
PAUD Tunas Harapan sendiri dikelola oleh Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Ilham Perkasa.
BOP PAUD ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan kedaerah-daerah, dengan besaran Rp600.000,- rupiah per anak pertahun. Pencairan anggaran dana BOP PAUD tersebut, dilakukan melalui Dinas Pendidikan terkait setelah mendapat rekomendasi dari dinas barulah di transfer atau diambil langsung oleh yayasan atau PKBM. (Antara)
"Dari pengelola mengatakan, dana BOP PAUD tersebut sudah cair dari Dinas Pendidikan tapi mereka yang disini tidak menerima, sehingga kami akan kroscek ke dinas," sebut politisi Partai Nasdem, Ahmad Nasirudin kepada Antara, Minggu.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa pengelola PAUD Tunas Harapan kepada Ahmad Nasirudin yang kebetulan merupakan anggota DPRD Lingga dari Dapil Senayang saat berkunjung ke Dapil nya. Menurutnya Udin tidak cairnya BOP PAUD tersebut, tanpa alasan yang jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, padahal bantuan tersebut sudah diatur melalui DAK.
Dana BOP PAUD ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 2 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD ini selain digunakan untuk kegiatan pembelajaran, juga digunakan untuk kegiatan pendukung.
Bahkan dalam BOP PAUD tersebut juga ada untuk penyediaan makanan sehat, bagi anak-anak usia dini. Atas temuan tersebut dirinya meminta kepada dinas terkait, untuk tidak main-main dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh anak-anak PAUD, mengingat anak-anak usia dini tersebut adalah aset bagi pemerintah daerah sehingga harus mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kita sangat sayangkan, jika hal ini disalahgunakan apalagi sampai ada manipulasi data yang merugikan anak-anak PAUD," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam saat dihubungi Antara mengatakan, persoalan BOP PAUD di yang dikelola oleh yayasan pengelolaan keuangannya ada di Yayasan karena pencairannya melalui yayasan bukan melalui PAUD nya langsung.
"Kita sudah dapat informasi itu, tapi kalau PAUD nya di kelola yayasan maka, yang mencairkan anggaran itu dari yayasan bukan dari PAUD nya," sebut Junaidi.
PAUD Tunas Harapan sendiri dikelola oleh Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Ilham Perkasa.
BOP PAUD ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan kedaerah-daerah, dengan besaran Rp600.000,- rupiah per anak pertahun. Pencairan anggaran dana BOP PAUD tersebut, dilakukan melalui Dinas Pendidikan terkait setelah mendapat rekomendasi dari dinas barulah di transfer atau diambil langsung oleh yayasan atau PKBM. (Antara)