Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mewacanakan akan memberikan santunan bagi keluarga Ahmad Adnan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 05, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing yang meninggal dunia.
"Sudah kita wacanakan dan akan kita usulkan. Mudah-mudahan disetujui," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Eko Purwandoko berharap KPU RI menyetujuinya sebagai ungkapan duka dan terima kasih atas dedikasi Ahmad Adnan yang telah menjalankan tugas dengan baik.
KPU Karimun beserta jajaran di setiap tingkatan berduka cita atas meninggalnya Ahmad Adnan yang sempat dirawat di RSUD M Sani, sehari setelah menyelesaikan tugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Ahmad Adnan meninggal dunia pada Senin (22/4) sore karena kelelahan akibat faktor usia yang sudah memasuki 70 tahun.
Eko juga mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi persyaratan perekrutan petugas KPPS yang hanya mensyaratkan batasan usia minimal 17 tahun.
"Dalam persyaratan yang telah ditetapkan memang tidak ada batasan usia maksimal. Saya pikir masalah batasan usia ini sudah jadi pembahasan di KPU RI karena sudah menjadi isu nasional," ujarnya.
Pada kesempatan itu Eko mengatakan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Meral Barat, Suhaimi juga sempat menjalani perawatan karena mengalami sakit pada Senin (22/4) malam.
Suhaimi yang berusia sekitar 45 tahun, mengalami sakit di tengah masih berlangsungnya proses penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Meral Barat.
"Meski demikian, proses penghitungan suara masih bisa dilaksanakan, dan beliau sudah pulih kembali," kata dia.
Baca juga: Bawaslu prihatin Ketua KPPS di Karimun meninggal
Baca juga: Legislator Kepri minta KPU evaluasi beban kerja KPPS
Baca juga: Tim medis berjaga di seluruh PPK di Batam
"Sudah kita wacanakan dan akan kita usulkan. Mudah-mudahan disetujui," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Eko Purwandoko berharap KPU RI menyetujuinya sebagai ungkapan duka dan terima kasih atas dedikasi Ahmad Adnan yang telah menjalankan tugas dengan baik.
KPU Karimun beserta jajaran di setiap tingkatan berduka cita atas meninggalnya Ahmad Adnan yang sempat dirawat di RSUD M Sani, sehari setelah menyelesaikan tugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Ahmad Adnan meninggal dunia pada Senin (22/4) sore karena kelelahan akibat faktor usia yang sudah memasuki 70 tahun.
Eko juga mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi persyaratan perekrutan petugas KPPS yang hanya mensyaratkan batasan usia minimal 17 tahun.
"Dalam persyaratan yang telah ditetapkan memang tidak ada batasan usia maksimal. Saya pikir masalah batasan usia ini sudah jadi pembahasan di KPU RI karena sudah menjadi isu nasional," ujarnya.
Pada kesempatan itu Eko mengatakan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Meral Barat, Suhaimi juga sempat menjalani perawatan karena mengalami sakit pada Senin (22/4) malam.
Suhaimi yang berusia sekitar 45 tahun, mengalami sakit di tengah masih berlangsungnya proses penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Meral Barat.
"Meski demikian, proses penghitungan suara masih bisa dilaksanakan, dan beliau sudah pulih kembali," kata dia.
Baca juga: Bawaslu prihatin Ketua KPPS di Karimun meninggal
Baca juga: Legislator Kepri minta KPU evaluasi beban kerja KPPS
Baca juga: Tim medis berjaga di seluruh PPK di Batam