Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberhentikan seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari karena terbukti melanggar netralitas penyelenggara pada Pilkada 2024.
"Oknum Ketua KPPS atas nama Rudi Kustanto yang juga Ketua RT ini diberhentikan setelah terbukti melanggar aturan pilkada, yakni mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Kepri," kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faisal di Tanjungpinang, Senin.
Faisal menjelaskan keputusan pemberhentian ketua KPPS tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, yaitu setelah dilakukan proses klarifikasi oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tempat ketua KPPS itu bertugas.
Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah dan siap mundur dari jabatannya sebagai ketua KPPS.
"Sudah ada aturan melarang penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat kampanye politik atau menjadi pendukung aktif pasangan calon," katanya.
Faisal melanjutkan saat ini proses pergantian antarwaktu (PAW) ketua KPPS tersebut sedang berlangsung melalui PPS di tingkat kelurahan.
KPU berulang kali mengingatkan seluruh petugas ad hoc agar menjaga netralitas dan integritas selaku penyelenggara pilkada.
"Kami berharap tak ada lagi petugas ad hoc terlibat pelanggaran serupa karena masa pencoblosan tinggal dua hari. Kami tekankan seluruh jajaran harus netral dan profesional guna mewujudkan pilkada bersih dan sehat,” tambah Faisal.
Komentar