Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terpaksa merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
"Terpaksa kita revisi, padahal perbup itu baru saja diteken bupati pada 19 Desember 2019," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwedi di sela rapat kerja DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karimun di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Suwedi mengatakan begitu perbup diteken bupati, pada akhir 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, isinya mengenai pencairan dana desa.
Dalam PMK itu, jelas dia, pencairan dana desa memang tetap disalurkan per empat bulan dalam satu tahun, tapi porsi anggaran yang dicairkan untuk satu periode mengalami perubahan dari sebelumnya dengan persentase 20-40-40 berubah menjadi 40-40-20, atau 40 persen pencairan empat bulan pertama dan kedua, dan 20 persen pencairan empat bulan terakhir.
"Itu baru PMK, masih ada lagi Peraturan Menteri Desa yang baru yang juga harus disesuaikan," kata dia.
Menurut Suwedi, regulasi pengelolaan dana desa selalu berubah, sehingga pihaknya berharap kepada setiap desa agar menyesuaikan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.
"Harus menunggu perbup yang baru. Sebab, penyusunan program dalam APBDes harus sesuai dengan teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dituangkan dalam perbup itu," ujarnya.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Karimun Mawasi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berkonsultasi dengan kabupaten terkait pengelolaan dana desa 2020.
"Dalam rapat kerja ini, kami mengundang narasumber dari kabupaten maupun provinsi untuk memberikan pemahaman tentang perubahan peraturan dan sistem pengelolaan dana desa," kata dia.
Mawasi yang juga Kepala Desa Sugie mengharapkan para kepala desa benar-benar serius mengikuti rapat kerja ini sehingga tidak keliru dalam menyusun program berbasis dana desa.
"Kami tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari, makanya mekanisme pengelolaan dana desa yang baru harus benar-benar dipahami," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk 42 se-Kabupaten Karimun sebesar Rp44,4 miliar, meningkat dibandingkan 2019 sebesar Rp41,7 miliar.
Baca: Dana desa untuk Kabupaten Karimun naik menjadi Rp44,4 miliar
Baca juga: Dana desa Provinsi Kepri 2020 meningkat jadi Rp273 miliar
Baca juga: Dana desa di Kepri lima tahun capai Rp967,9 miliar
"Terpaksa kita revisi, padahal perbup itu baru saja diteken bupati pada 19 Desember 2019," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwedi di sela rapat kerja DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karimun di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Suwedi mengatakan begitu perbup diteken bupati, pada akhir 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, isinya mengenai pencairan dana desa.
Dalam PMK itu, jelas dia, pencairan dana desa memang tetap disalurkan per empat bulan dalam satu tahun, tapi porsi anggaran yang dicairkan untuk satu periode mengalami perubahan dari sebelumnya dengan persentase 20-40-40 berubah menjadi 40-40-20, atau 40 persen pencairan empat bulan pertama dan kedua, dan 20 persen pencairan empat bulan terakhir.
"Itu baru PMK, masih ada lagi Peraturan Menteri Desa yang baru yang juga harus disesuaikan," kata dia.
Menurut Suwedi, regulasi pengelolaan dana desa selalu berubah, sehingga pihaknya berharap kepada setiap desa agar menyesuaikan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.
"Harus menunggu perbup yang baru. Sebab, penyusunan program dalam APBDes harus sesuai dengan teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dituangkan dalam perbup itu," ujarnya.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Karimun Mawasi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berkonsultasi dengan kabupaten terkait pengelolaan dana desa 2020.
"Dalam rapat kerja ini, kami mengundang narasumber dari kabupaten maupun provinsi untuk memberikan pemahaman tentang perubahan peraturan dan sistem pengelolaan dana desa," kata dia.
Mawasi yang juga Kepala Desa Sugie mengharapkan para kepala desa benar-benar serius mengikuti rapat kerja ini sehingga tidak keliru dalam menyusun program berbasis dana desa.
"Kami tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari, makanya mekanisme pengelolaan dana desa yang baru harus benar-benar dipahami," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk 42 se-Kabupaten Karimun sebesar Rp44,4 miliar, meningkat dibandingkan 2019 sebesar Rp41,7 miliar.
Baca: Dana desa untuk Kabupaten Karimun naik menjadi Rp44,4 miliar
Baca juga: Dana desa Provinsi Kepri 2020 meningkat jadi Rp273 miliar
Baca juga: Dana desa di Kepri lima tahun capai Rp967,9 miliar