Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, Nurdin Basirun melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun meminta KPK turut menghadirkan Syamsul Bahrum sebagai salah satu saksi persidangan terkait dugaan suap izin reklamasi yang menjerat kliennya tersebut.

Asrun menilai, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kepri itu mengetahui banyak soal proses perizinan pemanfaatan ruang laut maupun izin prinsip yang sudah diterbitkan Pemprov Kepri.

Dia menyebut, penjelasan Syamsul Bahrum akan sangat diperlukan dalam persidangan berikutnya, agar duduk perkara kasus Nurdin Basirun ini semakin terang-benderang.

"Kita akan minta ke JPU KPK untuk menghadirkan Syamsul Bahrum, karena perlu ada klarifikasi soal perizinan tentang pemanfaatan ruang laut," kata Asrun, Sabtu.

Sementara itu, Syamsul Bahrum menolak berkomentar ketika dimintai tanggapan menyangkut permintaan yang disampaikan kuasa hukum Nurdin Basirun kepada KPK.

"Saya tidak mau berkomentar, nanti lain yang saya komentari, lain pula yang kalian (wartawan) muat di media," kata Syamsul Bahrum kepada sejumlah awak media baru-baru ini.

Sebelumnya, Jaksa KPK, Roy Riadi menyatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah menerima Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekitar Rp11 juta) dari pengusaha Kock Meng.

"Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Roy Riady dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12) kemarin.

Menurut JPU KPK, tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024