Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi, dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Lutfi selama 9 tahun enam bulan penjara," kata Agus Prasetya mewakili tim jaksa penuntut umum dari KPK membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Jaksa dalam materi tuntutan terdakwa Muhammad Lutfi, turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Jaksa juga meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,92 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2019 sampai dengan 2022.
Baca juga: Pemkab Natuna kerja sama dengan RSJ Pekanbaru tangani ODGJ kelas berat
Komentar