Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA

id Hasbi Hasan, Mahkamah Agung, Kasus Suap, Sidang Vonis,hukuman penjara,vonis penjara,suap di ma,ma

Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA

Sidang putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (03/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Toni menyebutkan Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri

KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi di perkara TPPU Hasbi Hasan

Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap di MA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE