Pemerintah minta semua pihak mematuhi protokol transportasi publik
Rabu, 18 Maret 2020 14:50 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020). ANTARA/Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti meminta semua pihak bisa bekerja sama dan patuh terhadap protokol transportasi publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang telah diterbitkan.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan Protokol Transportasi Publik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di kendaraan umum.
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Reisa minta keuarga pastikan lansia sehat sebelum akses vaksin booster kedua
12 December 2022 20:29 WIB, 2022
Pemkot Batam miliki stok vaksin COVID-19 penguat jenis Pfizer 1.596 dosis
14 November 2022 17:12 WIB, 2022
Satgas Penanganan COVID-19 Kepri minta pemerintah pusat tambah vaksin
22 September 2022 19:21 WIB, 2022