Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 110 warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepri mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

"110 warga binaan tersebut akan menjalankan asimilasi di rumah per tanggal 01 April 2020," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, Rabu.

Selama mengikuti program asimilasi di rumah, kata Rinto, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga: Mulai besok, warga negara asing tidak diizinkan ke Indonesia

Baca juga: Pelajar Aceh ciptakan pelindung wajah untuk tenaga medis COVID-19

"Mereka tidak boleh kemana-mana, harus di rumah, apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini," ujar Rinto.

Lanjut dia, tidak mudah bagi warga binaan untuk mendapatkan asimilasi karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.

"Warga binaan setelah keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka," ujarnya.

Dia merincikan ke 110 warga binaan yang melakukan proses asimilasi antara lain, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 26 orang, Lapas Kelas II Batam 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang 19 orang, LPKA Kelas II Batam 10 orang, LPP Kelas II B Batam 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 17 orang, Rutan Kelas II Batam 21 orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 4 orang.

Baca juga: RSUP Kepri kekurangan APD COVID-19

Baca juga: AJI Kota Tanjungpinang gagas gerakan jurnalis lawan COVID-19
 

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024