Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yeny Trisia Isabella menyatakan sebanyak 120 tenaga honorer yang dirumahkan sejak awal tahun 2025 tidak terkait dengan efisiensi anggaran.
Yeni menjelaskan mereka yang dirumahkan itu ialah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi syarat ikut seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, di mana telah diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. "Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal," kata Yeni di Tanjungpinang, Senin.
Yeni memerinci 120 tenaga honorer yang dirumahkan itu terdiri tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat sebanyak 57 orang.
Baca juga: Pemkot Batam siapkan langkah alternatif menangani sampah
Selain itu, ada pula 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan.
Kendati begitu, Yeni menyampaikan Pemprov Kepri tetap melakukan inventarisir tenaga honorer yang telah dirumahkan itu sembari menyusun formasi ulang untuk diusulkan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui Menpan-RB.
"Mudah-mudahan disetujui dan itu pun kalau memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya," ujar Yeni.
Ia menambahkan, Pemprov Kepri bisa saja mempekerjakan kembali tenaga honorer yang dirumahkan tersebut ketika ada kekosongan, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan yang memang masih banyak dibutuhkan perannya oleh pemerintah daerah setempat.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKD Kepri: 120 honorer dirumahkan tidak terkait efisiensi anggaran
Komentar