Mulai besok, warga negara asing tidak diizinkan ke Indonesia
Rabu, 1 April 2020 23:00 WIB
Dokumentasi - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/aa. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta (ANTARA) - Mulai besok, Kamis (2/4), Pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, guna menyikapi tantangan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.
“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Baca juga: Seorang WNA Malaysia terduga COVID-19 dirawat di Riau
Baca juga: 10 WNA melintas ke Batam disarankan pulang untuk cegah COVID-19
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Baca juga: Lima warga asing terdampar di Bengkalis tidak terinfeksi virus corona
Baca juga: Masyarakat Tambelan tolak kedatangan WNA kapal pesiar Exum
“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Baca juga: Seorang WNA Malaysia terduga COVID-19 dirawat di Riau
Baca juga: 10 WNA melintas ke Batam disarankan pulang untuk cegah COVID-19
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Baca juga: Lima warga asing terdampar di Bengkalis tidak terinfeksi virus corona
Baca juga: Masyarakat Tambelan tolak kedatangan WNA kapal pesiar Exum
Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gianluca Prestianni dilarang tampil sementara oleh UEFA, terkait kasus rasialisme
24 February 2026 6:46 WIB
Polresta Barelang dukung imbauan Disdik larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah
15 August 2025 11:04 WIB
BPOM Kepri awasi peredaran obat yang berbahaya untuk ginjal dan jantung
11 October 2024 15:58 WIB, 2024
Mahkamah Agung AS tetapkan keputusan Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
05 March 2024 14:45 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB
JPU duga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
14 May 2026 14:33 WIB