Projo Lingga minta penghina presiden di Tanjungpinang ditahan
Rabu, 8 April 2020 15:54 WIB
Ketua Projo Lingga (Nurjali)
Lingga (ANTARA) - Dewan pimpinan cabang (DPC) Projo Kabupaten Lingga, meminta pihak kepolisian untuk menahan pelaku penghinaan terhadap pemimpin negara yaitu Presiden RI Joko Widodo, hal ini dilakukan agar menjadi contoh dan efek jera bagi masyarakat lainnya agar tidak mempermainkan kepala negara apalagi di tengah kondisi saat ini.
"Kita tau sekarang ini bukan waktunya untuk membuat hal-hal yang memojokkan suatu kelompok, apalagi membuat penghinaan terhadap kepala negara saat negara dan dunia sedang menghadapi masalah yang begitu besar," ujar Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi kepada Antara, Rabu.
Menurutnya WR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melukai bangsa Indonesia yang saat ini mengalami masalah yang begitu besar namun masih membuat keonaran di media sosial. Untuk itu Projo meminta agar pihak berwajib dapat menahan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kondisi saat ini seharusnya kita dapat saling mendukung dan tidak saling menyalahkan satu sama lain, karena musibah yang terjadi saat ini adalah ujian bagi hampir seluruh manusia di dunia.
"Jangan main-main dengan hal ini, jika tidak bisa membantu secara materi atau apapun maka cukup membantu mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahkan sesuatu yang kita tidak ketahui," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengaku sudah memeriksa warga berinisial WP tersebut, bahkan polisi juga sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
"Ia benar sudah kami periksa dan kami proses hanya tidak kita tahan, hanya wajib lapor. Tapi bukan berati selesai, proses tetap berjalan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan," sebutnya.
"Kita tau sekarang ini bukan waktunya untuk membuat hal-hal yang memojokkan suatu kelompok, apalagi membuat penghinaan terhadap kepala negara saat negara dan dunia sedang menghadapi masalah yang begitu besar," ujar Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi kepada Antara, Rabu.
Menurutnya WR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melukai bangsa Indonesia yang saat ini mengalami masalah yang begitu besar namun masih membuat keonaran di media sosial. Untuk itu Projo meminta agar pihak berwajib dapat menahan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kondisi saat ini seharusnya kita dapat saling mendukung dan tidak saling menyalahkan satu sama lain, karena musibah yang terjadi saat ini adalah ujian bagi hampir seluruh manusia di dunia.
"Jangan main-main dengan hal ini, jika tidak bisa membantu secara materi atau apapun maka cukup membantu mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahkan sesuatu yang kita tidak ketahui," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengaku sudah memeriksa warga berinisial WP tersebut, bahkan polisi juga sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
"Ia benar sudah kami periksa dan kami proses hanya tidak kita tahan, hanya wajib lapor. Tapi bukan berati selesai, proses tetap berjalan kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan," sebutnya.
Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB