Lingga (ANTARA) - KMP Bahtera Nusantara 01 akan melakukan pelayaran perdana dari Tanjunguban menuju Tambelan yang direncanakan pada Rabu (15/7) ini.
Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin (10/7) mengatakan kapal jenis roll on roll of (roro) tersebut bertolak dari pelabuhan Tanjunguban sekitar pukul 20.00 WIB menuju Kecamatan Tambelan, Kabupten Bintan.
Menurut dia, KMP Bahtera Nusantara menghabiskan waktu sekitar 15-17 jam perjalanan laut dari Tanjunguban menuju ke Tambelan.
"Untuk tiket tidak mengalami perubahan masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 266/V/2020 (6/5) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekononi dan Kendaraan Beserta Muatan Lintas Tanjung Uban - Tambelan Dalam Wilayah Kabupaten Bintan," kata Insan Amin, Sabtu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, penumpang Kelas Ekonomi Dewasa usia di atas 2 tahun RP135.000 per orang, bayi di bawah usia 2 tahun RP18.000 per orang.
Sementara untuk angkutan kendaraan juga dibagi berdasarkan golongan mulai dari kendaraan Golongan I berjenis sepeda, Golongan II motor <500cc, Golongan III motor >500cc dan kendaraan roda tiga.
Kendaraan Golongan IV.a mobil pribadi, minibus, Golongan IV.b pickup, double cabin. Kendaraan Golongan V.a bus sedang, Golongan V.b lori/tangki. Golongan VI.a bus besar, Golongan VI.b lori/fuso.
Kendaraan Golongan VII fuso/tangki/alat berat, Golongan VIII tronton/alat berat, dan Golongan IX tronton/alat berat.
Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Insan Amin (10/7) mengatakan kapal jenis roll on roll of (roro) tersebut bertolak dari pelabuhan Tanjunguban sekitar pukul 20.00 WIB menuju Kecamatan Tambelan, Kabupten Bintan.
Menurut dia, KMP Bahtera Nusantara menghabiskan waktu sekitar 15-17 jam perjalanan laut dari Tanjunguban menuju ke Tambelan.
"Untuk tiket tidak mengalami perubahan masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 266/V/2020 (6/5) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekononi dan Kendaraan Beserta Muatan Lintas Tanjung Uban - Tambelan Dalam Wilayah Kabupaten Bintan," kata Insan Amin, Sabtu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, penumpang Kelas Ekonomi Dewasa usia di atas 2 tahun RP135.000 per orang, bayi di bawah usia 2 tahun RP18.000 per orang.
Sementara untuk angkutan kendaraan juga dibagi berdasarkan golongan mulai dari kendaraan Golongan I berjenis sepeda, Golongan II motor <500cc, Golongan III motor >500cc dan kendaraan roda tiga.
Kendaraan Golongan IV.a mobil pribadi, minibus, Golongan IV.b pickup, double cabin. Kendaraan Golongan V.a bus sedang, Golongan V.b lori/tangki. Golongan VI.a bus besar, Golongan VI.b lori/fuso.
Kendaraan Golongan VII fuso/tangki/alat berat, Golongan VIII tronton/alat berat, dan Golongan IX tronton/alat berat.