Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau masih melakukan upaya persuasif kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum.

"Setelah diberikan imbauan, kami membagikan masker. Para warga tersebut kami ingatkan agar tidak abai lagi pada protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Salim, Rabu.

Pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi kesalahannya. Padahal, Batam sudah memiliki peraturan wali kota memuat sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Salim, setelah penerapan secara persuasif, pemerintah akan menerapkan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang mengulangi kesalahannya.

Ia menyatakan Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tak melaksanakan protokol kesehatan, sesuai Perwako 49/2020.

Dalam penertiban di sejumlah tempat, Tim Terpadu masih banyak menemukan masyarakat yang abai pada upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kemarin kita melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan pasar Pujabahari, ada 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Salim.

Salim mengatakan patroli rutin akan terus dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat.

Ia meminta masyarakat bisa menjaga dirinya dengan mematuhi selaku protokol kesehatan demi menekan angka penularan Virus Corona.

"Tim Terpadu ini tak hanya dari Satpol PP saja, tapi ada TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi lengkap," kata dia.*
 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024