Satgas Kepri ingatkan pencabutan PPKM harus diikuti protokol kesehatan

id Pencabutan PPKM,Kepri, COVID-19,kepulauan riau

Satgas Kepri  ingatkan pencabutan PPKM harus diikuti protokol kesehatan

Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana mengatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus tetap diikuti penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"PPKM dicabut bukan berarti sangat bebas, karena COVID-19 masih ada dan menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Selasa.

Tjetjep menyebut penyebaran COVID-19 dapat dicegah dengan disiplin dan patuh protokol kesehatan. Artinya, dalam kondisi tertentu, misalkan pada acara pernikahan protokol kesehatan 3M tetap dijalankan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga:
Bupati Natuna imbau pejabat beri contoh sikap jaga kerukunan

11 kecamatan di Kota Batam berstatus zona hijau COVID-19


Kemudian, warga yang merasa memiliki gejala COVID-19, seperti batuk atau bersin wajib menggunakan masker berdasarkan kesadaran individu.

"Warga diimbau secara sukarela ketika mengalami beberapa gejala, silakan datang ke puskesmas, rumah sakit atau klinik swasta untuk mengetahui sekaligus melindungi terhadap paparan COVID-19 dalam lingkungan keluarga," ujarnya.

Menurutnya, pencabutan resmi PPKM oleh Presiden RI Joko Widodo, kemudian ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 terkait Pencabutan PPKM.

Dalam SE itu, kata dia, pemerintah membuka seluas-luasnya aktivitas sosial masyarakat, seperti rumah ibadah, sekolah, hingga transportasi dapat beroperasi 100 persen.

"Tapi, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, karena kita sudah belajar hal itu hampir tiga tahun akibat pandemi," ujar Tjetjep.

Baca juga:
DLH Batam minta warga manfaatkan Program Bank Sampah

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia


Namun demikian, lanjut dia, dalam SE Mendagri itu juga disebutkan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota dan Provinsi Kepri masih tetap melakukan sosialisasi sekaligus melindungi masyarakat dari paparan virus tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tetap menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Artinya, pemerintah daerah masih perlu mengalokasikan anggaran jaringan pengaman sosial untuk membantu warga terdampak pandemi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tjetjep menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 di awal tahun 2023 sangat menggembirakan, sejak 1 Januari 2023 hingga saat ini tercatat nol kasus aktif.

Kasus aktif yang tersisa per 3 Januari 2023 sebanyak 16 orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang empat orang, Bintan sembilan orang, Karimun satu orang, dan Lingga satu orang.

"Semoga kasus COVID-19 di Kepri terus menurun hingga nol kasus," kata Tjetjep.

Baca juga:
Kunjungan wisman ke Batam naik 3,13 persen pada November 2022

Dispar Kepri tampung 147 usulan kalendar pariwisata 2023

Pemprov Kepri: Listrik di Pulau Bintan dan Batam kembali normal

DPRD Natuna minta penjelasan DKP Kepri terkait batasan zona tangkap nelayan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE