Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyerukan seluruh pemilih untuk menolak politik uang karena dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi politik uang. Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang sehingga harus ditolak.
"Kami yakin dan optimistis seluruh pemilih memiliki tekad yang sama, tolak politik uang," ucapnya.
Zaini juga mengingatkan para calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yakni pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina untuk tidak melanggar UU Pilkada.
"Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada Kepri tahun 2020 tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terutama selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Secara tegas pelaksanaan kampanye diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100.000.
"Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidana," tegasnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
Seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi politik uang. Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang sehingga harus ditolak.
"Kami yakin dan optimistis seluruh pemilih memiliki tekad yang sama, tolak politik uang," ucapnya.
Zaini juga mengingatkan para calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yakni pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina untuk tidak melanggar UU Pilkada.
"Sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada Kepri tahun 2020 tidak melakukan kampanye di luar jadwal, terutama selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Secara tegas pelaksanaan kampanye diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100.000.
"Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidana," tegasnya.