Perusahaan Malaysia ingkar tes COVID-19 pekerja jalani proses hukum
Jumat, 25 Desember 2020 6:48 WIB
Sejumlah warga dalam antrean tes COVID-19 di Klang, Malaysia (2/12/2020). ANTARA/REUTERS/Lim Huey Teng/aa. (REUTERS/LIM HUEY TENG)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia telah melakukan proses hukum terhadap majikan dari 12 perusahaan dengan 27 tuduhan karena telah ingkar melakukan pemeriksaan tes COVID-19 terhadap karyawannya sesuai dengan Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja (Akta 446).
"Pemerintah kini juga giat melaksanakan pemeriksaan terhadap kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers rutin di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan sidang kabinet sudah setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.
"Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes COVID-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan," katanya.
Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes COVID-19 yang melibatkan 1.990 majikan.
"Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini," katanya.
Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga sing yang positif COVID-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan COVID-19 (PKRC).
"Pemerintah kini juga giat melaksanakan pemeriksaan terhadap kediaman pekerja warga asing sesuai Akta 446," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers rutin di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan sidang kabinet sudah setuju untuk menegakkan aturan tersebut sehingga mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti.
"Mulai 1 Desember 2020, pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing yang bekerja di semua sektor termasuk konstruksi, pabrik, komersial untuk menjalani ujian tes COVID-19 dan biaya tes perlu ditanggung oleh majikan perusahaan berkenaan," katanya.
Ismail Sabri mengatakan hingga kini Kementerian Sumber Manusia (SDM) menginformasikan sebanyak 49.248 pekerja warga asing telah menjalani ujian tes COVID-19 yang melibatkan 1.990 majikan.
"Walau bagaimanapun Kementrian SDM menyampaikan masih terdapat banyak majikan yang enggan memberikan kerjasama untuk mematuhi arahan ini," katanya.
Dia mengatakan sidang khusus turut setuju untuk mewajibkan majikan menanggung biaya karantina dan pengobatan bagi pekerja warga sing yang positif COVID-19 yang dipindahkan ke rumah sakit atau Pusat Karantina dan Pengobatan COVID-19 (PKRC).
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR gabungan cari pekerja yang hilang terseret arus di perairan Pulau Poto
20 January 2026 13:52 WIB
Komunitas The Speakers' Room cara seru latihan Bahasa Inggris pekerja di Batam
04 January 2026 7:26 WIB
AS ubah aturan visa H-1B, utamakan pekerja asing terampil dan bergaji tinggi
25 December 2025 11:11 WIB
Terpopuler - Jagat
Lihat Juga
Tren "mudik terbalik" saat Imlek kian populer di kalangan anak muda di China
12 February 2026 12:12 WIB
Komisi Eropa ajukan keberatan ke Meta terkait pembatasan akses AI di WhatsApp
10 February 2026 13:54 WIB
Perdana Menteri Inggris minta maaf atas penunjukan dubes terkait kasus Epstein
06 February 2026 15:53 WIB
Gencatan senjata tahap kedua, 54 jenazah warga Palestina telah tiba di Gaza
05 February 2026 11:16 WIB
Kapolri usulkan Bintang Bhayangkara untuk Meri Hoegeng bentuk penghormatan
04 February 2026 14:22 WIB