Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak menerapkan kewajiban tes cepat antigen bagi wisatawan luar daerah yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Kendati demikian, pemerintah setempat tetap mewajibkan wisatawan membawa hasil tes cepat biasa atau antibodi dengan hasil non reaktif serta mengisi riwayat perjalanan e-HAC.

"Yang paling penting, patuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.

Arif menyampaikan alasan tidak memberlakukan tes cepat antigen karena mempertimbangkan upaya pemulihan ekonomi, khususnya dari sektor pariwisata.

Pihaknya berharap kunjungan wisatawan meningkat saat libur Natal dan tahun baru 2021.

"Ini bagian dari upaya kita memulihkan ekonomi Kepri yang tengah terpuruk," tuturnya.

Pihaknya turut mengimbau seluruh kawasan wisata bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan pengunjung.

Demikian pula bagi masyarakat setempat yang mengunjungi daerah wisata di dalam maupun luar daerah wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Penerapan protokol kesehatan kunci memerangi COVID-19. Kalau masyarakat sehat, ekonomi pasti berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arif mengimbau masyarakat tidak membuat kegiatan yang dapat memicu kerumunan saat merayakan Natal dan malam pergantian tahun baru guna mencegah klaster baru COVID-19.

"Satgas COVID-19 bersama Satpol PP, TNI-Polri akan mengawasi titik-titik keramaian demi mencegah terjadinya kerumunan warga di tengah pandemi," demikian Arif.