Warga yang telah divaksin tidak perlu tes COVID-19

id Pemprov Kepri,warga yang telah divaksin, tidak perlu rapid test,vaksin covid,vaksin corona,vaksin covid-19,vaksinasi

Warga yang telah divaksin tidak perlu tes COVID-19

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah saat disuntik Vaksin Sinovac (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk warga yang telah divaksin Sinovac tidak perlu lagi melakukan tes COVID-19 baik tes cepat antigen maupun tes usap PCR ketika hendak bepergian keluar kota.

Sekda Kepri Tengku Arif Fadillah di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan COVID-19 akan diberikan sertifikat digital.

Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik Vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian keluar daerah," ujarnya.

Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin. Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

Syarat pembuatan kartu khusus itu yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes.

Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.

"Kalau ponsel habis baterai atau orang yang sudah divaksin kehilangan ponsel, tentu harus ada alternatif lain yang mempermudah mereka untuk menunjukkan kepada petugas bahwa mereka sudah disuntik vaksin sehingga tidak perlu menunjukkan surat keterangan sudah tes cepat atau tes usap PCR," ucapnya.

Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak bandara sehingga kartu penanda sudah divaksin tersebut dapat digunakan.

"Tentu ini segera diberlakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga yang sudah divaksin," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE