PPDN masuk ke Kepri wajib tes cepat dan mengisi e-HAC

id Pendatang rapid test

PPDN masuk ke Kepri wajib tes cepat dan mengisi e-HAC

Penumpang memadati kapal roro tujuan Bintan-Batam jelang pergantian tahun 2021. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) -
Pemprov Kepri menerapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah tersebut wajib melengkapi surat keterangan tes cepat antibodi dengan hasil non-reaktif dan mengisi mengisi riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC.

"Surat keterangan tes cepat tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit dan/atau fasilitas kesehatan dari wilayah asal pendatang dan memiliki masa berlaku selama 14 hari," kata Gubernur Provinsi Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Selasa. 

Isdianto juga mengatakan PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepri agar proaktif memeriksakan diri ke rumah sakit dan/atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mendapatkan gejala COVID-19.

Hal tersebut sejalan surat edaran nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 2019 di Provinsi Kepri.

"Semua PPDN bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Isdianto.

Dia menyampaikan jika kebijakan ini juga memperhatikan peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri dalam beberapa waktu terakhir.

Kemudian, mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat ke wilayah Provinsi Kepri, serta tingginya potensi terjadinya kerumunan masyarakat selama libur Natal tahun 2020 dan menyambut tahun baru 2021 di daerah tersebut.

Dia memandang perlunya kesadaran dan sinergitas semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, guna mendukung program reaktivasi kawasan wisata di Provinsi Kepri.

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021," sebut Isdianto.

Lebih lanjut, Isdianto turut minta kepala daerah kabupaten/kota meningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satpol PP bersama TNI-Polri, kepada pelanggar protokol kesehatan saat momen libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE