KPK panggil sembilan orang saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,WALI KOTA DUMAI NONAKTIF,DAK,KPK

KPK panggil sembilan orang saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif

Arsip. Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (kiri) dicek suhu tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Zulfikli AS diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Sembilan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan sembilan saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Zulkifli.

Mereka yang dipanggil, yaitu Direktur PT Tegma Engineering Teguh Budiarso, Project Manager PT PGAS Solution Erlyn F Chandra, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, Muhammad Arif Sulaiman berprofesi sebagai advokat, tiga karyawan swasta masing-masing Agus Andri Gunawan, Eduardus Indriyardi, dan Yulianto Budimuliono serta dua orang pihak swasta Lalwani Veenaben Bhagwandas dan Nurul Komar.

Dalam kasus tersebut, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE