21 orang jadi tersangka di Karimun

id Pengungkapan kasus narkoba

21 orang  jadi tersangka di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekpose perkara narkoba. (Ogen)

Karimun, Kepri (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepri, mengungkap delapan kasus narkoba dengan 21 orang tersangka selama periode 13 Februari hingga 20 Maret 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, di Karimun, Jumat, mengatakan pengungkapan delapan kasus narkoba ini tersebar di empat kecamatan, meliputi Kecamatan Karimun sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sepuluh orang.

Kemudian, Kecamatan Meral dua kasus dengan tersangka enam orang, dan Kecamatan Tebing satu kasus dengan tersangka tiga orang. Selanjutnya, di Kecamatan Moro satu kasus dengan tersangka satu orang.

"Satu kasus di Kecamatan Karimun dengan tersangka satu orang dan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 854,53 gram dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda Kepri, karena diduga tersangka-nya terindikasi mengedarkan narkoba ke daerah lain," ujar Kapolres.

Kapolres Karimun menjelaskan 21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap ini terdiri dari empat perempuan dan selebihnya laki-laki.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.085,52 gram narkotika jenis sabu dan 0,07 gram jenis pil ekstasi.

Dia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku tindak pidana narkoba. "Narkoba adalah musuh bangsa," tutur Adenan.

Lebih lanjut Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan jajaran Satnarkoba itu dapat menyelamatkan sebanyak sekitar 4 ribu lebih jiwa, jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.

"Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya menegaskan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE