Polisi tangkap seorang tersangka pengedar sabu seberat 2,9 kg di Batam

id Pengungkapan kasus narkoba,Polresta Barelang,Batam,Kepri,Sabu,Narkotika,Narkoba,Polisi Batam

Polisi tangkap seorang tersangka pengedar sabu seberat 2,9 kg di Batam

Barang bukti sabu yang diamankan pihak Kepolisian (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap seorang tersangka berinisial S (46), yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2,9 kilogram di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
 
"Kasus ini berhasil kami ungkap pada 19 November 2023 lalu di Pelabuhan Sagulung, dengan menangkap tersangka S (46) dan barang bukti yang diamankan sebanyak satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kantong kertas warna hijau, yang di dalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal seberat 2,9 kg serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Kamis (23/11).

Pengungkapan ini kata dia, berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa ada orang yang membawa narkoba di Pelabuhan Sagulung.
 
Setelah ditelusuri, pihaknya melihat satu orang laki-laki sedang membawa satu bungkus plastik berwarna oren sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
 
"Setelah kantong plastik tersebut kami periksa, ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kertas warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik teh yang terdapat tulisan China," katanya.

Kemudian kata dia, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku S, dia mengakui bahwa tiga bungkus sabu tersebut milik A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila barang tersebut sampai kepada A, yang merupakan orang yang memesan barang tersebut sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
 
"Dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2,9 kg, maka jika diasumsikan sabu seberat 2,9 kg dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika diasumsikan satu gram sabu di gunakan untuk 10 orang," kata Kapolres.

Baca juga:
KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024

Pemkot Tanjungpinang jual komoditas pangan di bawah harga pasar di GPM

TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE