OJK dukung kasus pembobolan rekening nasabah BRK ke ranah pidana

id tindak pidana perbankan,bank riau kepri,pembobolan rekening nasabah,OJK

OJK dukung kasus pembobolan rekening nasabah BRK ke ranah pidana

Polda Riau menunjukan dua tersangka oknum pegawai bank yang membobol rekening nasabah bank di Riau. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mendukung agar kasus pembobolan rekening nasabah oleh oknum pegawai di Bank Riau-Kepri (BRK) diselesaikan secara hukum dan pelaku dijerat dengan tindak pidana perbankan.

"Kasus (pembobolan-Red) ini terjadi tahun 2015. Justru dari OJK yang mendorong manajemen Bank Riau-Kepri agar ini dibawa ke pengadilan karena sudah tindak pidana. Akhirnya, barulah sekarang pelakunya diekspos oleh kepolisian," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Yusri mengatakan penuntasan kasus tersebut di pengadilan akan membawa kepastian hukum, dan menunjukkan adanya perlindungan terhadap setiap nasabah dari tindak kejahatan perbankan. Hal tersebut dinilainya juga akan menunjukkan kepada masyarakat agar tidak panik karena uang maupun harta mereka di bank selalu dilindungi.

"Karena setiap nasabah harus dilindungi, kecuali kesalahannya berasal dari nasabahnya," ujarnya.

Mengenai kerugian miliaran rupaih uang nasabah BRK yang dicuri, Yusri mengatakan semua uang tersebut sudah dikembalikan kepada korban. "Uang nasabah sudah dikembalikan. Sebagian ada yang diganti oleh pihak bank, dan ada yang dikembalikan oleh pelaku (tersangka)," kata Yusri.

Kepolisian Daerah Riau pada Selasa (30/3) menyatakan telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencuri uang nasabah BRK hingga Rp1,3 miliar. Dua orang tersangka antara lain perempuan berinisial NH (37) yang merupakan mantan teller BRK, atau pegawai bank yang sehari-hari berhubungan langsung dengan nasabah perihal transaksi dan sebagainya. Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (42) adalah mantan pemimpin seksi pelayanan di bank itu.

Modus operandi kejahatan adalah keduanya berkomplot untuk membobol rekening nasabah. Tersangka NH selaku teller menuliskan, dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS selaku kepala Teller memberikan User ID berikut kata sandi, sehingga tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban.

Adapun para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 yakni nasabah pertama bernama Rosmaniar, kerugian sebesar Rp1.215.303.076. Kemudian nasabah bernama Hothasari Nasution dengan kerugian Rp133.050.000, dan Hasimah kerugian Rp41.995.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 hingga 18 Februari 2015. Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 hingga tanggal 02 September 2013, serta sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 hingga tanggal 23 Januari 2015.

Selain itu barang bukti yang disita adalah jurnal aktivitas harian teller tersangka NH periode tahun 2010 hingga 2015.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE