Hasil 'open bidding' OPD Kepri semestinya dilaksanakan

id Komisi I,hasil,open bidding, kepala OPD Kepri, semestinya dilaksanakan

Hasil 'open bidding' OPD Kepri semestinya  dilaksanakan

Tugu Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berpendapat hasil  open bidding  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan tahun 2020, semestinya dilaksanakan, meski gubernur sudah berganti.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka calon kepala pada 16 OPD tidak hanya menguras energi peserta, melainkan juga pemerintah sehingga hasil penyeleksian seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh.

"Yang rugi itu bukan hanya peserta, tetapi juga pemerintah karena ada anggaran daerah yang dipergunakan selama proses penyeleksian," ujarnya, yang juga Ketua Nasdem Tanjungpinang.

Bobby mengaku belum mengetahui secara mendalam proses penyeleksian Kepala OPD tahun 2020 tersebut sehingga tidak dapat berkomentar banyak.

"Saya harus pelajari lebih mendalam, apakah penyeleksian ulang terhadap OPD tertentu melanggar ketentuan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Pengamat administrasi publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Alfiandri, berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengabaikan hasil seleksi kepala daerah tahun 2021 berpotensi merugikan keuangan negara.

"Proses atau tahapan penyeleksian untuk melahirkan rekomendasi terhadap PNS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala OPD itu menggunakan anggaran daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan," ujar Alfiandri.

Ia menjelaskan proses rekrutmen melalui  lelang jabatan secara terbuka atau open bidding  untuk melahirkan pejabat Eselon II yang dapat bekerja profesional, netral, dan bertanggung jawab. Mulai dari pembukaan rekrutmen calon kepala OPD, penetapan panitia seleksi, proses penyeleksian hingga hasil penyeleksian berupa rekomendasi kepada gubernur setidaknys diatur dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

"Termasuk biaya yang keluar selama proses administrasi lelang jabatan terbuka itu memiliki payung hukum sehingga wajib dilaksanakan hasil penyeleksian tersebut. Jika tidak dilaksanakan secara keseluruhan, maka negara dirugikan karena ada anggaran negara yang terkuras selama proses penyeleksian," ujarnya.

Alfiandri menegaskan hasil penyeleksian berupa rekomendasi tiga nama yang ditetapkan pansel terhadap masing-masing OPD wajib dilaksanakan, meski  Gubernur Kepri sudah berganti dari Isdianto menjadi Ansar Ahmad.

Pergantian kepala daerah, menurut dia tidak membatalkan keputusan pansel. Rekomendasi pansel, yang mungkin sudah diteruskan gubernur sebelumnya, tidak pula batal dengan sendirinya atau kadaluwarsa setelah terjadi pergantian kekuasaan dari hasil pilkada.

"Kecuali peserta itu sudah pensiun, baru tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai pimpinan tertinggi administrasi publik di daerah semestinya menaati peraturan yang berlaku dalam mengambil kebijakan. Open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk enam OPD pada 19 Agustus 2021 menyisakan pertanyaan kritis. 

Hal itu disebabkan satu dari enam OPD yang diseleksi yakni Biro Humas dan Protokol Kepri, yang tahun 2020 sudah diseleksi oleh pansel sehingga membuahkan tiga nama calon kepala. Semestinya, gubernur melanjutkan hasil seleksi tahun 2020 sehingga tidak terjadi maladministrasi.

"Gubernur harus membatalkan hasil seleksi tahun 2020 sebelum membuka penyeleksian terbuka tahun ini. Pembatalan tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE