Tanjungpinang (ANTARA) - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajaka mengapresiasi Polisi Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang sudah melakukan pengetatan pengawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Ketua Pokdarwis Bajaka, Ahmad Budi Santoso, di Bintan, Sabtu, mengatakan Polisi Kehutanan (Polhut) secara rutin menyisir lokasi kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas.
"Polhut beberapa kali mengambil tindakan, seperti penyitaan alat yang digunakan untuk membuka lahan," katanya.
Budi membeberkan terjadinya aktivitas pembukaan lahan masih terjadi belum lama ini. Bahkan ditemukan perkebunan karet di dalam kawasan hutan.
"Kami berharap kawasan hutan ini terawat," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau memiliki sertifikat lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Hendri, mengatakan, Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan masih menyelidiki kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas.
Sebanyak 33 orang diundang untuk dimintai keterangan.
"Sebagian dari pemilik lahan itu sudah diperiksa. Kami dalami motifnya. Apakah dilanjutkan ke proses hukum, tergantung hasil penyelidikan ini," ucapnya.
Sejumlah pemilik lahan sudah dimintai keterangan, dan menunjukkan sertifikat lahan yang dikuasainya. Lahan yang dikuasai warga harus dikembalikan kepada negara jika surat kepemilikan lahan tersebut setelah tahun 1986.
Sebaliknya, warga yang menguasai lahan itu sebelum tahun 1986 atau sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, potensial memiliki lahan itu. Namun lahan itu harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu, kemudian mengurus kembali di Badan Pertanahan Nasional.
"Kami masih menelusuri asal usul lahan, legalitas lahan yang dikuasai warga," ujarnya.
Selain persoalan itu, Hendri juga mengetahui ada aktivitas perekonomian di Gunung Lengkuas. Jika aktivitas tersebut di luar kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, diperbolehkan.
"Tidak boleh ada aktivitas perekonomian di kawasan hutan lindung tanpa izin," tegasnya.
Berita Terkait
BNPB sebut Indonesia tengah hadapi anomali bencana alam
Senin, 11 Maret 2024 18:28 Wib
Disdamkar Natuna padamkan kebakaran di dua lokasi
Senin, 11 Maret 2024 8:48 Wib
Basarnas Natuna hentikan pencarian seorang korban yang hilang di hutan Serasan
Selasa, 5 Maret 2024 16:24 Wib
Kemdikbudristek apresiasi upaya Pemprov Kepri revitalisasi bahasa Melayu
Minggu, 3 Maret 2024 7:28 Wib
BPBD Natuna padamkam karhuta di Bunguran Timur
Jumat, 1 Maret 2024 16:50 Wib
Warga tangkap buaya sepanjang tiga meter
Rabu, 28 Februari 2024 9:34 Wib
UPTD Damkar Tanjung Uban tangani karhutla 15 hektare
Minggu, 25 Februari 2024 7:35 Wib
BPBD Natuna padamkan karhutla di Bunguran Selatan
Rabu, 21 Februari 2024 13:38 Wib
Komentar