Pokdarwis Bajakah kelola potensi wisata di Gunung Lengkuas

id Pokdarwis Bajakah, kelola potensi wisata, di Gunung Lengkuas Bintan

Pokdarwis  Bajakah kelola potensi wisata di Gunung Lengkuas

Air terjun di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajakah melirik potensi wisata di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk dikelola menjadi wisata alam dan agrowisata.

Ketua Pokdarwis Bajakah, Budi, di Gunung Lengkuas, Senin, mengatakan, pengelolaan objek wisata di Gunung Lengkuas akan memajukan kawasan setempat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Potensi wisata yang dikembangkan yakni air terjun, pertanian dan perkebunan. Lokasi yang diusulkan untuk pengelolaan objek wisata ramah lingkungan dengan tetap menjaga kualitas hutan lindung, seluas 50 hektare.

Sebagian besar tanaman, yang ditanam di lokasi agrowisata yakni tanaman tahunan yang produktif seperti durian, jambu kristal, matoa, petai, dan rambutan. Di lokasi lainnya, petani lokal menanam palawija.

"Sejak Februari 2021, kami sudah ajukan perizinan, termasuk izin pemanfaatan hutan lindung. Alhamdulillah, dalam beberapa hari ini, ada progres dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan, BPN dan kelurahan," ujarnya.

Ia optimistis pengembangan sektor pariwisata berbasis agrowisata yang ramah lingkungan diminati masyarakat. Karena selama ini, masyarakat Kepri, terutama yang tinggal di Tanjungpinang dan Bintan hanya mengenal wisata bahari sehingga ada pilihan lain untuk menikmati alam di sekitar Gunung Lengkuas.

"Saya pikir tempat wisata yang indah, ada air terjun, buah-buahan dan sayur-sayuran menambah sensasi dan daya tarik bagi wisatawan," ucapnya.

Pengelolaan objek wisata ini pula diharapkan mampu menghadang aktivitas ilegal di sekitar Gunung Lengkuas, seperti pembalakan liar, dan perkebunan ilegal.

"Aktivitas pembalakan liar dan perkebunan ilegal masih terjadi sampai saat ini," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Hendri, mengatakan, pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan yang profuktif, diperbolehkan. Ia akan memperhatikan proses perizinan untuk pengelolaan lahan hutan lindung yang diajukan Pokdarwis Bajakah.

"Pemanfaatan hutan lindung untuk aktivitas yang produktif, dan tidak merusak hutan lindung, diperbolehkan," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE